Senin, 29 Oktober 2018

PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN DARI MASA KENABIAN HINGGA DINASTI ABBASIYAH

Download versi pdf

A. Pendahuluan

Agama apapun tentu berisikan ajaran-ajaran tentang kebenaran dan petunjuk bagi penganutnya agar mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Sebagai sistem keyakinan agama menjadi bagian dari sistem nilai dalam kehidupan masyarakat. Agama juga menjadi pendorong, penggerak dan pengontrol bagi tindakan masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat berjalan sesuai dengan nilai-nilai agama. Dalam kondisi di mana pengaruh ajaran sangat kuat terhadap sistem nilai suatu masyarakat, etos yang menjadi pedoman dari eksistensi dan kegiatan berbagai pranata yang ada dalam masyarakat dipengaruhi, digerakkan dan diarahkan oleh ajaran agama tersebut.


Dalam masyarakat yang demikian, agama mengintegrasikan seluruh subsistem sosial. Agama tidak hanya mewujud dalam simbol-simbol sakral dan ritual, melainkan juga dalam lembaga pendidikan, peradilan, politik dan ekonomi. Agama menjadi separangkat aturan tingkah laku maupun sikap yang selalu mengacu kepada petunjuk Allah. Aturan-aturan yang berupa petunjuk, kewajiban dan larangan menjadi acuan masyarakat dalam bersikap, bertindak dan berperilaku. Keberadaan aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk mencapai keselarasan, ketertiban dan keseimbangan hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan lingkungan  dan hubungan manusia dengan Pencipta Alam.


Aturan-auran tersebut di atas tidak bisa tegak hanya dengan mengandalkan kesalehan individu-individu. Diperlukan lembaga hukum yang bersifat mengikat dan memaksa untuk memastikan ketaatan masyarakat terhadap nilai-nilai agama. Utsman bin Affan pernah berkata, “dapat dikendalikan dengan kekuasaan hal-hal yang tidak dapat dikendalikan dengan al-Qur`an”. Dalam Islam, fungsi tersebut diperankan oleh lembaga yang disebut dengan qāḍā` (lembaga hukum).  Lembaga ini berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran pidana dan menyelesaikan sengketa perdata. Keputusan-keputusan lembaga qāḍā` mengacu kepada ajaran agama yang bersumber dari al-Qur`an dan Sunnah. Oleh karena itu tidak mengherankan jika orang-orang yang terlibat dalam lembaga qāḍī adalah para pemuka agama. Dengan demikian di satu sisi seorang qāḍī (hakim) adalah pemuka agama, dan di sisi lain ia adalah aparatur negara. Makalah ini berupaya menggambarkan perkembangan lembaga qāḍā` dari masa Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam hingga tiga khalifah pertama dinasti Abbasiyah.


B. Makna Teologis dan Sosial Lembaga Qāḍā`


Secara etimologis qāḍā` adalah kata berpolisemi yang salah satu maknanya adalah menghakimi. Secara epistemologis qāḍā` adalah menyampaikan hukum Allah dalam suatu kasus dan bersifat mengikat.[1] Sebagai penyampaian hukum qāḍā` sama dengan fatwa. Perbedaannya adalah bahwa qāḍā` bersifat mengikat, sementara fatwa tidak mengikat. Dengan demikian qāḍā` tidak memunculkan hukum baru, melainkan hanya menginformasikan hukum Allah pada suatu kasus. Dengan perkataan lain, secara teologis qāḍā` merupakan bagian dari implementasi hukum Allah dalam al-Qur`an dan Sunnah.


Makna teologis qāḍā` juga tampak pada apresiasi yang diberikan Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam kepada hakim yang adil. Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam bersabda,


حَدَّثَنَا الحُمَيْدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَلَى غَيْرِ مَا حَدَّثَنَاهُ الزُّهْرِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ قَيْسَ بْنَ أَبِي حَازِمٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى  هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا "[2]


Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam juga mengapresiasi hakim yang menghakimi dengan proses yang benar, meskipun bisa jadi keputusannya salah.


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ، مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ»[3]


Jadi, qāḍā` merupakan kegiatan religius yang dapat menjadi paramater kesalehan seseorang.


Di samping memiliki makna religius, qāḍā` juga memiliki makna sosial. Qāḍā` bertujuan menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman. Banyak ayat yang menyerukan keadilan, di antaranya adalah al-Nisā`: 58,


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا


Makna keadilan adalah memberikan dan melindungi hak setiap orang tanpa pandang bulu. Masyarakat akan kehilangan martabatnya ketika mereka tidak memberikan hak-hak orang lemah. al-Ṭabarānī meriwayatkan,


حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْفَضْلِ الْأَسْفَاطِيُّ، ثنا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُلَيْكِيُّ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ لَا يُؤْخَذُ لضعيفِها مَنْ قَوِيِّها؟»[4]


Dengan demikian qāḍā`tidak saja bagian dari personifikasi kesalehan seseorang, melainkan juga bagian dari upaya menciptakan harmoni sosial dengan cara melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan pihak yang kuat. Dengan perkataan lain, qāḍā` adalah ajaran agama yang menjadi subsistem sosial dan dimaksudkan untuk menegakkan keadilan serta melindungi hak setiap individu yang dengannya dapat tercipta harmoni sosial.


C. Kelembagaan Qāḍā`




  1. Masa Kenabian


Di samping sebagai Nabi yang menyampaikan risalah kenabian Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam juga bertindak sebagai kepala negara sekaligus sebagai qāḍī. Posisi Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam sebagai tempat menyelesaikan sengketa tertulis dalam Piagam Madinah sebagai berikut,


... وَإِنَّهُ مَا كَانَ بَيْنَ أَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ مِنْ حَدَثٍ أَوْ اشْتِجَارٍ يُخَافُ فَسَادُهُ، فَإِنَّ مَرَدَّهُ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[5]


Berdasarkan hal tersebut posisi Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam sebagai qāḍī bersifat formal dan konstitusional.


Sifat formal qāḍā` pada masa kenabian juga tampak dari pengangkatan dan pengiriman qāḍī oleh Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam ke wilayah-wilayah Islam di luar Madinah. Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Ma’qil bin Yasār dan Muadz bin Jabal pernah diangkat Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam sebagai qāḍī di Yaman.[6] ‘Attāb bin Usayd diangkat sebagai qāḍī di Makkah. al-‘Alā` bin al-Ḥaḍramī diangkat sebagai gubernur sekaligus qāḍī di Bahrain. Sebagian qāḍī pada masa kenabian juga merangkap sebagai kepala daerah, seperti Muadz dan ‘Attāb bin Usyad. Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam juga pernah mengangkat qāḍī ad hoc untuk menangani suatu kasus. Setidaknya ada tiga sahabat yang pernah diperintahkan untuk menangani kasus secara ad hoc, yaitu ‘Amr bin al-‘Āṣ, Uqbah bin ‘Āmir dan Hudzaifah bin al-Yamān.


Meskipun tidak secara ekplisit disebutkan syarat menjadi qāḍī, tetapi berdasarkan dialog Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam dengan Muadz bin Jabal ketika diangkat sebagai qāḍī di Yaman, dapat dipahami bahwa seorang qāḍī adalah seorang ahli fikih. Abu Daud menceritakan,


حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو ابْنِ أَخِي الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ، مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ: «كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟» ، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟» ، قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ؟» قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي، وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ، رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ»[7]


Jawaban Muadz mengindikasikan bahwa ia seorang ahli ijtihad yang mampu menggali hukum berdasarkan dalil al-Qur`an dan Sunnah. Jadi, qāḍī pada masa Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam dapat dipastikan sebagai seorang ulama.


Hadis Abu Daud di atas juga mengindikasikan bahwa qāḍā` pada masa Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam tidak mengacu kitab tertentu yang secara khusus mengatur persoalan hukum. Seorang qāḍī juga tidak dibekali buku kompilasi hukum yang dapat menjadi acuan. Keputusan peradilan sepenuhnya didasarkan pada hasil ijtihad qāḍī.


Hal-hal yang ditangani oleh lembaga qāḍā` pada masa kenabian adalah semua hal yang terkait dengan syariat Islam, baik hukum pidana (ḥudūd dan jināyāt) dan perdata. Tetapi untuk perkara pidana hanya di tangani oleh Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam sebagai kepala negara atau qāḍī yang mendapat wewenang luas, seperti Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal, sedangkan qāḍī- qāḍī yang memiliki kewenangan terbatas hanya menangani perkara perdata.[8]


Dalam berpekara, lembaga qāḍā saat itu juga` belum tersistem seperti sekarang. Dalam beberapa kasus terlihat bahwa qāḍā` bersifat personal, dan Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam lebih merupakan tokoh masyarakat yang menjadi penengah dalam perselisihan. Bukhārī meriwayatkan,


حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَخْبَرَتْهَا، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ سَمِعَ خُصُومَةً بِبَابِ حُجْرَتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَادِقٌ فَأَقْضِي لَهُ بِذَلِكَ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَا»[9]


Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa setelah mendengar penjelasan Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam kedua belah pihak yang bertikai menangis  dan merelakan haknya kepada lawan sengketanya. Sengketa inipun berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak.[10]


Dalam kasus lain dua belah pihak yang bersengketa datang kepada Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam untuk meminta keputusan, dan sebelumnya mereka telah menanyakan kasus mereka kepada seorang sahabat. Bukhārī menceritakan,


حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالاَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَامَ خَصْمُهُ فَقَالَ: صَدَقَ، اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ الأَعْرَابِيُّ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَقَالُوا لِي: عَلَى ابْنِكَ الرَّجْمُ، فَفَدَيْتُ ابْنِي مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ، ثُمَّ سَأَلْتُ أَهْلَ العِلْمِ، فَقَالُوا: إِنَّمَا عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عَامٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا الوَلِيدَةُ وَالغَنَمُ فَرَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَارْجُمْهَا» ، فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَرَجَمَهَا[11]


Dua cerita di atas mengindikasikan bahwa proses peradilan bersifat personal dan tanpa prosedur yang rumit.


Sejauh ini tidak ditemukan informasi yang menyebutkan bahwa qāḍī pada masa itu mendapat gaji tetap. Selain Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa SallamQāḍī adalah para ulama yang diangkat secara tetap maupun ad hoc oleh Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Sebagian dari mereka juga merangkap sebagai kepada daerah. Persoalan yang ditangani qāḍī sesuai dengan kewenangan yang diberikan Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam, baik pidana maupun perdata.




  1. Masa Khulafā` al-Rāshidīn


Perubahan penting pada kelembagaan qāḍā` terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab. Jika sebelumnya Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam sebagai kepala negara juga menjabat sebagai qāḍī, Umar tidak lagi menangani langsung lembaga qāḍā`. Urusan sengketa di Madinah diserahkan kepada qāḍī yang diangkatnya. Umar Raḍiya Allah ‘Anh sendiri fokus pada persoalan kenegaraan. Di beberapa wilayah Umar Raḍiya Allah ‘Anh memisahkan kekuasaan kepala daerah dengan kekuasaan qāḍī. Beberapa qāḍī di wilayah tidak diangkat langsung oleh Khalifah, tetapi diangkat oleh kepala daerah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Khalifah.


Di Syam, misalnya, Umar memerintahkan Muadz bin Jabal Raḍiya Allah ‘Anh yang saat itu menjabat kepala daerah Syam agar mengangkat seorang qāḍī. Atas perintah Umar, Amr bin al-‘Āṣ selaku kepala daerah Mesir mengangkat Ka’b bin Yasār sebagai qāḍī. Di Madinah sendiri Umar mengangkat Abu Darda` sebagai qāḍī. Umar juga pernah mengangkat Zaid bin Tsabit menjadi qāḍī menggantikannya selama ia tidak berada di Madinah. Pemisahan kekuasaan qāḍī di antaranya terjadi pada peristiwa Mu’awiyah dan Ubadah bin Ṣāmit, kepala daerah dan qāḍī Syam saat itu. Ibnu Mājah menceritakan,


حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ: حَدَّثَنِي بُرْدُ بْنُ سِنَانٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ قَبِيصَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ الْأَنْصَارِيَّ النَّقِيبَ، صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَزَا مَعَ مُعَاوِيَةَ أَرْضَ الرُّومِ، فَنَظَرَ إِلَى النَّاسِ وَهُمْ يَتَبَايَعُونَ كِسَرَ الذَّهَبِ بِالدَّنَانِيرِ، وَكِسَرَ الْفِضَّةِ بِالدَّرَاهِمِ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تَأْكُلُونَ الرِّبَا، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تَبْتَاعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ، إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، لَا زِيَادَةَ بَيْنَهُمَا وَلَا نَظِرَةً» فَقَالَ: لَهُ مُعَاوِيَةُ يَا أَبَا الْوَلِيدِ، لَا أَرَى الرِّبَا فِي هَذَا، إِلَّا مَا كَانَ مِنْ نَظِرَةٍ، فَقَالَ عُبَادَةُ: أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُحَدِّثُنِي عَنْ رَأْيِكَ لَئِنْ أَخْرَجَنِي اللَّهُ لَا أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ لَكَ عَلَيَّ فِيهَا إِمْرَةٌ، فَلَمَّا قَفَلَ لَحِقَ بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: مَا أَقْدَمَكَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ؟ فَقَصَّ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ، وَمَا قَالَ مِنْ مُسَاكَنَتِهِ، فَقَالَ: ارْجِعْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ إِلَى أَرْضِكَ، فَقَبَحَ اللَّهُ أَرْضًا لَسْتَ فِيهَا وَأَمْثَالُكَ، وَكَتَبَ إِلَى مُعَاوِيَةَ: لَا إِمْرَةَ لَكَ عَلَيْهِ، وَاحْمِلِ النَّاسَ عَلَى مَا قَالَ، فَإِنَّهُ هُوَ الْأَمْرُ[12]


Hadis di atas mengindikasikan bahwa atas perselisihan yang terjadi antara Mu’awiyah dan Ubadah, Umar memutuskan bahwa keputusan Ubadah tidak dapat dianulir oleh Mua’wiyah, dan Mu’awiyah tidak memiliki kekuasaan atas Ubadah.


Perubahan kedua, adalah pemberian gaji tetap kepada qāḍī yang diambilkan dari kas negara. Perubahan ini juga terjadi pada masa Umar. Qāḍī Sulaiman bin Rabi’ah digaji 500 (lima ratus) dirham[13] per bulan. Shurayḥ mendapatkan gaji 100 (seratus dirham) perbulan. Demikian pula Ibnu Mas’ud mendapat gaji 100 (seratus) dirham perbulan ditambah seperempat kambing per hari.[14]


Perubahan ketiga adalah disediakannya gedung khusus untuk lembaga qāḍā` pada masa pemerintahan Utsman bin Affan. Awalnya gedung lembaga qāḍā` hanya dibangun di Madinah, kemudian menyusul di bangun di wilayah lain. Namun demikian pada saat itu sidang qāḍā` masih ada yang dilaksanakan di masjid seperti masa-masa sebelumnya.[15]


Hingga masa Khulafā` al-Rāshidīn, lembaga qāḍā` tidak memiliki panduan khusus yang mengatur hukum pidana maupun perdata. Dalam mengambil keputusan qāḍī tetap merujuk pada ijtihad masing-masing seperti masa sebelumnya. Yang berbeda adalah bahwa pada masa Khulafā` al-Rāshidīn, beberapa keputusan qāḍī mengacu kepada keputusan-keputusan yang sama yang pernah diputuskan sebelumnya. Ibnu Qayyim menceritakan,


وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْبَاغَنْدِيُّ: ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ ثنا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَامِرٍ عَنْ شُرَيْحٍ الْقَاضِي قَالَ: قَالَ لِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنْ أَقْضِ بِمَا اسْتَبَانَ لَك مِنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -؛ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ كُلَّ أَقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَاقْضِ بِمَا اسْتَبَانَ لَك مِنْ أَئِمَّةِ الْمُهْتَدِينَ، فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ كُلَّ مَا قَضَتْ بِهِ أَئِمَّةُ الْمُهْتَدِينَ فَاجْتَهِدْ رَأْيَك، وَاسْتَشِرْ أَهْلَ الْعِلْمِ وَالصَّلَاحِ[16]


Di samping itu, sebagian qāḍī juga mendapatkan petunjuk hukum langsung dari Khalifah, seperti petunjuk Umar kepada Shurayḥ. Wakī’ menceritakan,


أَخْبَرَنَا عَبْد اللهِ بْن سعد بْن إبراهيم؛ قال: حَدَّثَنِي عمي، قال: حَدَّثَنَا أبي، عَن ابن إسحاق، قال: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ بْن شُبْرُمَةَ أن قتيلاً أصيب في وادعة من همدان ولا يعلم له قاتل، فكتب فِيْهِ شريح بْن الحارث إِلَى عُمَر بْن الخطاب، فكتب عُمَر: أن خذ من وادعة خمسين رجلاً، الخبر، والخبر ثم استحلفهم بالله ما قتلوا، ولا يعلمون له قاتلاً، ففعل ذلك ففعلوا، فكتب إليه شريح: أنهم قد حلفوا فكتب إليه عُمَر: بهَذَا برءوا من الدم، فما الذي يخرجهم من العقل؟  ضع عليهم عقله[17]




  1. Masa Umawiyah


Pada masa sebelumnya para Khalifah masih terlibat dalam menganani perkara di pengadilan. Pada masa Umawiyah Khalifah tidak lagi menjadi qāḍī kecuali beberapa khalifah yang menjadi hakim dalam perkara yang melibatkan kejahatan pejabat. Abdul Malik bin Marwan dan Umar bin Abdul Aziz adalah dua Khalifah Umawiyah yang menaruh perhatian besar terhadap kejahatan pejabat dan terlibat langsung sebagai qāḍī dalam mengadili kejahatan tersebut.  Di luar itu urusan qāḍā` ditangani langsung oleh para qāḍī yang diangkat langsung oleh Khalifah atau oleh kepala daerah.


Dunia peradilan pada masa Umawiyah diwarnai dengan banyaknya ulama yang menolak jabatan qāḍī. Makḥūl, Musayyab bin Rāfi', Abdullah bin ‘Utbah dan Abu Hanifah adalah beberapa nama yang menolak qāḍī. Bahkan Abu Hanifah harus mendapatkan tindak kekerasan penguasa ketika ia menolak jabatan tersebut.


Fenomena baru dalam lembaga qāḍā` pada masa Umawiyah adalah administrasi peradilan. Orang yang berpekara terlebih dahulu mencatatkan namanya di papan. Keputusan qāḍī dan kesaksian saksi juga dicatat dalam buku catatan pengadilan. Para qāḍī tidak lagi bekerja sendirian. Mereka dibantu para petugas teknis, seperti sekertaris, penerjemah, juru panggil dan kemanan.[18]




  1. Masa Abbasiyah


Perubahan penting pada masa Abbasiyah adalah munculnya qāḍī al-quḍāh yang menandai pemisahan sempurna antara kekuasaan eksskutif dan yudikatif. Hingga masa al-Manshur, Khalifah Abbasiyah pasca al-Saffah, qāḍī diangkat oleh Khalifah atau kepala daerah. Pada masa Harun al-Rasyid qāḍī diusulkan oleh qāḍī al-quḍāh dan diangkat oleh khalifah. Pengawasan dan pemberhentian qāḍī sepenuhnya menjadi kewenanga qāḍī al-quḍāh. Yang pertama kali menjabat sebagai qāḍī al-quḍāh adalah Abu Yusuf.[19]


Pada masa Abbasiyah keberadaan fikih mazhab empat menjadi acuan utama dalam hukum Islam. Hal ini juga berpengaruh terhadap lembaga qāḍā`. Jika sebelumnya, keputusan qāḍī didasarkan pada ijithad, pada msa Abbasiyah keputusan qāḍī mengacu kepada fikih mazhab. Pendapat fikih mazhab menjadi kompilasi hukum yang dijadikan acuan para qāḍī. Di Syam dan Mesir para qāḍī  memutuskan perkara dengan mengacu kepada mazhab Syafi’i. Di Khurasan sebagian mengacu kepada mazhab Syafi’i dan sebagian lain mengacu kepada mazhab Hanafi. Di Irak empat mazhab mewarnai hasil keputusan qāḍā`, meskipun pada masa Abu Yusuf, mayoritas qāḍī bermazhab Hanafi.[20]


D. Kesimpulan


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan hal-hal berikut:




  1. Seorang qāḍī adalah ahli di bidang hukum Islam atau ulama, sekaligus tokoh Masyarakat

  2. Lembaga Peradilan pada kenabian bersifat personal dan tidak memiliki prosedur yang rumit. Secara kelembagaan peradilan ini mengalami puncak evolusi pada masa Umawiyah Umawiyah di mana hasil keputusan dan kesaksian dicatat. Orang yang berperkara pun harus terlebih dahulu mencatatkan namanya di papan yang disediakan di pengadilan.

  3. Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam pemimpin negara sekaligus qāḍī. Sementara qāḍī- qāḍī yang lain diangkat langsung oleh Rasulullah Ṣalla Allah Alayh wa Sallam. Pada masa Khulfā` al-Rāshidīn khalifah masih menjadi qāḍī meskipun dengan frekwensi yang lebih rendah dan untuk perkara yang berat. Urusan pengadilan selebihnya diserahkan kepada qāḍī- qāḍī yang diangkat langsung oleh khalifah atau oleh kepala daerah berdasarkan wewenang yang diberikan khalifah. Pemisahan total kekuasaan qāḍī dan kepala daerah terjadi pada masa Abbasiyah. Qāḍī diusulkan oleh qāḍī al-Quḍāh dan diangkat oleh khalifah. Pengawasan dan pemakzulan sepenuhnya menjadi wewenang qāḍī al-Quḍāh.

  4. Qāḍī mendapatkan gaji tetap sejak masa pemerintahan Umar bin al-Khattab

  5. Rujukan qāḍī dalam memutuskan perkara berkembang dari yang semula berdasarkan ijtihad independen seorang qāḍī menjadi berdasarkan fikih mazhab pada masa Abbasiyah.


Daftar Pustaka


Ibrahim, Abdurrahman, al-Qaḍā` wa Niẓāmuhu fi al-Kitāb wa al-Sunnah, Makkah, Universitas Ummul Qura, 1989.


Bukhārī (al), Muhammad bin Ismail, Saḥīḥ al-Bukhāri, Beirut, Dār Tawq al-Najāh, 1422 H.


Naysābūrī (al), Muslim bin Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Beirut, Dār Iḥyā` al-Turāth al-‘Arabī, t th.


Ṭabarānī (al), Sulaiman bin Ahmad, al-Mu’jam al-Kabīr, Cairo, Matabah Ibnu Taimiyah, t.th.


Hisyam, Abdul Malik bin, al-Sīrah al-Nabawiyyah, Cairo, Musthafa al-Bābī al-Ḥalabī.


Zuhaili, Ahmad, Tārīkh al-Qaḍā` fi al-Islām, Beirut, Dār al-Fikr, 1995.


Sijistani (al), Abu Daud Sulaiman, Sunan Abi Dāwud, Beirut, Maktabah al-‘Aṣriyah, t. Th.


Hanbal Ahmad bin, Musnad al-Imām Ahmad bin Ḥanbal, Beirut, Muassasat al-Risalah, 2001.


Majah, Abu Abdillah Muhammad Ibnu, Sunan Ibnu Mājah, Cairo, Dār Iḥyā`al-Kutub al-‘Arabiyyah.


Qayyim, Syamsuddin Ibnu, I’lām al-Muwaqqi’īn, Beirut, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.


Wakī’, Abu Bakar Muhammad bin Khalaf, Akhbār al-Quḍāh, Cairo, Maktabah al-Tijāriyah al-Kubrā, 1947.


[1] Abdurrahman Ibrahim, al-Qaḍā` wa Niẓāmuhu fi al-Kitāb wa al-Sunnah, (Makkah: Universitas Ummul Qura, 1989), 23, 36-37.


[2] Muhammad bin Ismail al-Bukhārī, Saḥīḥ al-Bukhāri, (Beirut: Dār Tawq al-Najāh, 1422 H.) 1: 25.


[3] Muslim bin Ḥajjāj al-Naysābūrī, aḥīḥ Muslim, (Beirut: Dār Iḥyā` al-Turāth al-‘Arabī, t th), 3:1342.


[4] Sulaiman bin Ahmad al-Ṭabarānī, al-Mu’jam al-Kabīr, (Cairo: Matabah Ibnu Taimiyah, t.th), 11: 118.


[5] Abdul Malik bin Hisyam, al-Sīrah al-Nabawiyyah,(Cairo: Musthafa al-Bābī al-Ḥalabī), 1:504


[6] Ahmad Zuhaili, Tārīkh al-Qaḍā` fi al-Islām, (Beirut: Dār al-Fikr, 1995), 43.


[7] Abu Daud Sulaiman al-Sijistani, Sunan Abi Dāwud, (Beirut: Maktabah al-‘Aṣriyah, t. th), 3:303


[8] Ahmad Zuhaili, Tārīkh al-Qaḍā` fi al-Islām, 48.


[9] Muhammad bin Ismail al-Bukhārī, Saḥīḥ al-Bukhāri, 9:72.


[10] Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imām Ahmad bin Ḥanbal, (Beirut: Muassasat al-Risalah, 2001), 44: 307


[11] Muhammad bin Ismail al-Bukhārī, Saḥīḥ al-Bukhāri, 3:184.


[12] Abu Abdillah Muhammad Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mājah, (Cairo: Dār Iḥyā`al-Kutub al-‘Arabiyyah), 1: 8.


[13] 1 dirham pada saat itu senilai 0,425 gram emas.


[14] Ahmad Zuhaili, Tārīkh al-Qaḍā` fi al-Islām, 103-104.


[15] Ibid, 106.


[16] Syamsuddin Ibnu Qayyim, I’lām al-Muwaqqi’īn, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991), 1:67.


[17] Abu Bakar Muhammad bin Khalaf Wakī’, Akhbār al-Quḍāh, (Cairo: Maktabah al-Tijāriyah al-Kubrā, 1947), 2: 194.


[18] Ahmad Zuhaili, Tārīkh al-Qaḍā` fi al-Islām ,181.


[19] Ibid, 230-231.


[20] Ibid, 264.

Senin, 02 Juli 2018

AJARAN DAN SEJARAH MAZHAB AL-ZAHIRIYYAH (BOOK REVIEW)

Download veri pdf

Judul          : The Ẓāhiris, Their Doctrine and Their History, A Contribution to the History of Islamic Theology

Penulis        : Ignaz Glodziher

Penerjemah : Wolfgang Behn

Penerbit      : Brill Leiden-Boston

Tahun         : 2008

Halaman     : xxv + 189

Minggu, 23 April 2017

Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Zakat Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Makalah ini menjadi drfat Bahtsul Masail LBM NU PC Tuban pada April 2015


A. Latar Belakang Pemikiran

Pada tataran praktis kehidupan ekonomi umat Islam masih jauh dari cita-cita ideal al-Qur`an. Menurut statistik yang dirilis BPS Jawa Timur, penduduk Tuban yang hidup di bawah garis kemiskinan[1] pada tahun 2013 sebesar 196,100 jiwa atau 17,18 % dari total penduduk Tuban yang berjumlah 1.141.497 jiwa. Jumlah itu lebih kecil jika dibandigkan angka kemiskinan pada tahun 2010 yang mencapai 240,980 jiwa atau 21,5 % dari total penduduk 1.120.910 jiwa. Dengan demikian selama 3 tahun dari tahun 2010 hingga 2013, jumlah penduduk miskin turun 6,3 %. Di sisi lain berdasarkan data yang dirilis BPS Tuban pada tahun 2015, pendapatan regional perkapita pada tahun 2013 adalah 23.516.341 meningkat 42,23 % dari pendapatan perkapita tahun 2010

Kamis, 19 Januari 2017

Problematika Asbab al-Nuzul

Memahami al-Qur’an tidak cukup hanya dengan mengandalkan penguasaan bahasa Arab, apalagi hanya dengan bekal terjemah. Dibutuhkan banyak piranti untuk dapat memahami al-Qur’an dengan benar agar tidak terjatuh dalam penafsiran yang arbriter. Salah satu piranti yang dibutuhkan dalam memahami al-Qur’an adalah asbāb al-nuzūl. Ibnu Daqīq al-‘Īd berkata,

Pembakuan Mushaf Uthmani

Makalah ini dikembangkan dari Sejarah Pembukuan al-Qur`an

A. Pendahuluan

Salah satu aspek kajian al-Qur’an yang paling mendapat perhatian dan menimbulkan banyak kontroversi adalah sejarah kodifikasi al-Qur’an dan pembakuan Mushaf Uthmānī. Sudah sejak abad 2 H. kajian sejarah al-Qur’an menjadi perhatian ulama Islam. Mereka melakukan kajian tentang perbedaan Mushaf yang beredar di beberrapa wilayah Islam. Ibnu Amir dengan Ikhtilāf Maṣāḥif al-Shām wa al-Hijāz wa al-‘Irāq, al-Kisā`iy dengan Ikhtilāf Maṣāḥif Ahlu al-Madīnah wa Ahlu al-Kūfah wa Ahlu al-Baṣrah, Khalaf bin Hisyam dengan Ikhtilāf al Maṣāḥif dan Ibnu Abi Dawud al-Sijistāny dengan al- Maṣāḥif adalah beberapa contoh

Jumat, 29 Januari 2016

AL-KUTUB AL-MU’TABARAH DI LINGKUNGAN NU DAN IMPLEMENTASINYA DI LAPANGAN

Download versi pdf

Pendahuluan


Adalah hal yang wajar jika setiap komunitas ilmiah memiliki standar referensi: referensi mana yang layak dipakai dan referensi mana yang tidak layak dipakai. Dalam kajian hadis misalnya, Syiah menetapkan kitab klasik sebagi referensi otorotatif, yaitu: al-Kāfī karya al-Kulaynī, Man Lā Yaḥḍuruhu al-Faqīh karya al-Qummī, al-Tahdhīb dan al-Istibṣār keduanya karya al-Tūsī. Sementara di kalangan Ahlussunnah dikenal al-kutub al-sittah atau al-tis’ah sebagai rujukan otoritatif di bidang hadis. Di kalangan Wahabi karya klasik Abu Hamid al-Ghazali

Sabtu, 25 Oktober 2014

Asy'ari dan Pemikiran Teologisnya

I. Pendahuluan

Paruh kedua abad ketiga merupakan fase penting bagi perkembangan pemikiran di dunia Islam. Masa itu diwarnai kebebasan berpikir setelah beberapa dekade sebelumnya umat Islam hidup di bawah pemerintahan represif yang menjadikan paham Mu’tazilah sebagai teologi resmi pemerintah. Tiap orang bebas menyampaikan pendapatnya tanpa merasa takut akan mendapatkan tekanan dari penguasa.

Kamis, 23 Oktober 2014

Gagasan Tafsir Progresif Dawam Raharjo

Sejatinya Prof. Dr. M. Dawam Raharjo bukanlah sarjana tafsir. Kuliah formalnya mengambil jurusan ekonomi. Demikian pula karir akademiknya di bidang ekonomi. Bahkan gelar Dr Hc-nya juga diperoleh di bidang ekonomi. Namun, kajian tafsir di abad kontemporer memang memperlihatkan kecenderungan lintas disiplin. Beberapa sarjana non agama turut andil dalam memperkaya kajian tafsir. Sahrur seorang insiyur Syiria yang menulis al-Kitāb wa al-Qur`an; sayyid qutb lulusan sastra dan pendidikan

Sabtu, 18 Oktober 2014

Rasulullah Ṣalla Allah ‘alaihy wa sallam buta huruf?

I. Tentang Surat al-‘Alaq


Surat al-‘Alaq termasuk di antara surat yang memiliki lebih dari satu nama. Di samping disebut al-‘Alaq, surat ini juga disebut surat Iqra` atau Iqra` Bismi Rabbika atau Iqra` Bismi Rabbika al-Ladhī Khalaq. Al-Bukhari di dalam al-Jāmi’ ahīh menggunakan sebutan Iqra` Bismi Rabbika al-Ladhī Khalaq[1]. Sebagian naskah al-Jāmi’ ahīh ada pula yang menyebutnya surat Iqra`[2]. Tirmidzi menyebutnya surat Iqra` Bismi Rabbika[3]. Nawawi al-Bantani menyebut nama lain, yaitu al-Qalam[4]. Sedangkan di

Kamis, 16 Januari 2014

Perjalanan Sejarah Politik NU Sejak Berdiri Hingga Keputusan Kembali ke Khittah

Download versi pdf


Perjuangan politik umat Islam di Indonesia dalam setiap fase sejarahnya jarang terformat dalam proses tawar menawar yang seimbang dengan pemerntah. Pasang surut perjuangan umat Islam baik secara independen maupun melalui organisasi kemasyarakatan (ormas) memperlihatkan grafik mendatar dan hanya sesekali naik untuk kemudian menurun kembali. Dalam setiap babak perjuangannya hampir  dapat dipastikan akan berkahir dengan terpinggirkannya


Rabu, 25 Desember 2013

Bantuan Karitatif Tetap Diperlukan

BLSM (bantuan Langsung Sementara Masyarakat) acap dituduh sebagai bagian dari pemiskinan dan tidak mendidik. Sebab, bantuan tersebut justru akan menjadikan masyarakat tergantung pada bantuan pihak lain dan melemahkan etos kerja.


Saya sepakat bahwa masyarakat kita tidak boleh bergantung hidup kepada belas kasih atau iba orang lain. Anas bin Malik bercerita bahwa suatu hari datang seorang ansor kepada Rasulullah alla Allah ‘Alaihy wa Sallam untuk meminta-minta. Rasulullah alla Allah ‘Alaihy wa Sallam bertanya

Selasa, 19 November 2013

Kisah al-Qur`an dalam Pandangan al-Jabiri

Download versi pdf

I. Pendahuluan


Perkembangan tafsir di era konptemporer diwarnai kemunculan para pengkaji tafsir dari lulusan fakultas non agama. Di samping para tokoh agama dan lulusan fakultas agama, terdapat sarjana teknik, kedokteran, pendidikan, ahli bahasa dan disiplin lain yang turut andil dalam memperkaya kajian tafsir. Sahrur seorang insiyur Syiria yang menulis al-Kitāb wa al-Qur`an; sayyid qutb lulusan sastra dan pendidikan dari Mesir dengan karyanya fi ilāl al-Qur`an dan Mustafa Mahmud seorang dokter Mesir dengan karyanya al-Qur`an, Muḥāwalat li Fahm ‘Arī adalah sebagian pengkaji tafsir yang berlatar belakang non sarjana agama.


Dari kalangan sarjana filsafat muncul nama Arkoun yang melakukan pembacaan surat al-Fātiah dengan menggunakan pendekatan semantik dalam karyanya al-Qur`an, min al-Tafsīr al-Mawrūth ila Talīl al-Khiṭāb al-Dīnī; al-Jabiri yang melakukan pembacaan kisah al-Qur`an

Renungan Memperingati Hari Pahlawan

Setiap 10 Nopember berbagai acara di helat untuk memperingati hari pahlawan. Berbagai kemeriahan ditampilkan untuk mengenang jasa para pahlawan yang rela berkorban demi kemerdekaan negeri tercinta, Republik Indonesia. Sekolah-sekolah rela memotong jam pelajaran demi mengikuti upacara. Para pegawai instansi pemerintah juga tampak memenuhi barisan upacara untuk melaksanakan perintah atasan. Para pejabat teras memberikan keteladanan dengan menjadi pemimpin upacara. Tidak ketinggalan berbagai lapisan masayarakat juga turut berpartisipasi dalam upacara memperingati hari pahlawan. Pendeknya, pada 10 Nopember

Rabu, 13 November 2013

Berdakwah di Era Teknologi Informasi: Mengubah Ancaman Menjadi Peluang

A. Pendahuluan


Revolusi teknologi informasi telah mengubah dunia menjadi desa kecil. Francess Cairncross menyebutnya sebagai “the death of distance”. Komoditas yang tersedia di belahan lain juga tersedia di sini. Apa yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar di belahan lain juga bisa dinikmati disini dalam waktu yang bersamaan. Revolusi teknologi informasi telah mengubah pola interaksi manusia dan mengakibatkan pergeseran nilai. Tingkat persaingan di segala bidang semakin tinggi dan terbuka.


Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terbentuknya kecenderungan

Sabtu, 26 Oktober 2013

Tafsir Kontemporer, Antara Pro dan Anti Barat

I. Pendahuluan


Dunia pemikiran Islam, dan khususnya Arab, mengalami shock modernitas, setelah Barat hadir dengan peradaban moderennya di awal abad 19. Wabah inferioritas menghinggapi para sarjana muslim ketika berhadapan dengan Barat. Salah satu respon yang muncul dari persinggungan intelektual tersebut adalah gagasan reformasi agama yang dipelopori Jamaludin Afghani (1838 – 1897) dan muridnya, Muhammad Abduh (1849 -1905). Mereka menyerukan pembaruan

Selasa, 24 September 2013

Signifikansi Konteks (siyāq) dalam Tafsir

I. Pendahuluan


Suatu ayat dapat memperjelas maksud ayat lain dalam surat yang sama atau surat yang lain. Bahkan satu kalimat dapat memperjelas kalimat lain dalam ayat yang sama. Sebab, pada dasarnya al-Qur`an merupakan rangkain kalimat dalam sebuah wacana yang memiliki kesatuan tema dan maksud. Tiap kata yang membentuk satu kalimat dalam al-Qur`an saling terkait satu sama lain dan menggambarkan maksud utuh dari kalimat tersebut. Bagian-bagian dalam kalimat itu dapat mendukung dan memperjelas

Kamis, 08 Agustus 2013

Khutbah Idul Firtri Untuk Kalangan Terpelajar

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر


اِنَّ الْحَمْدَ لِلّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا وَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ


Kaum Muslimin rahimakumullah


Ramadlan yang penuh berkah, rahmah dan ampunan telah kita lalui. Dan kini dengan datangnya Idul Fitri kita memulai tahun baru. Rasulullah bersabda, “Barang siapa berpuasa dan beribadah malam di bulan Ramadlan dengan beriman dan berharap pahala dari Allah, maka

Selasa, 30 Juli 2013

Metode Tafsir Ibnu Atiyyah

I. Pendahuluan


Menyambung apa yang disampaikan Ibnu Ḥazm tentang karya dan ulama kebanggaan Andaluisa, Ibnu Said menambahkan Tafsir Ibnu `Aṭiyyah sebagai karya Andalusia yang dikenal di barat maupun timur dan penulisnya termasuk tokoh ulama abad 6 H[1]. Ibnu `Ashūr memasukkan Tafsir Ibnu `Aṭiyyah di antara tafsir-tafsir terpenting yang menjadi rujukannya[2]. Tidak kurang dari 400 (empat ratus) kali Ibnu `Ashūr merujuk kepada pendapat Ibnu `Aṭiyyah. Hal yang sama juga dilakukan al-Qurtubī. Dalam tafsirnya, al-Qurtubī mengutip pendapat Ibnu `Aṭiyyah lebih dari 480 (empat ratus delapan puluh) kali. Bahkan Abu Ḥayyān

Rabu, 24 Juli 2013

Melihat Hubungan Muslim Dengan Non Muslim Melalui Penafsiran Surat al-Mumtahinah ayat 8

I. Pendahuluan


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الممتحنة:8)


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil[1].


Pembahasan mengenai hubungan muslim dengan non muslim selalu berakhir dengan terbentukya dua kutub yang saling berlawanan: toleran dan intoleran. Kutub intoleran umumnya memposisikan non muslim berhadap-hadapan secara diametral.

Jumat, 19 Juli 2013

Analisa Asbab al-Nuzul Al-Wahidi dan Al-Suyuṭi Pada Al-Nur 3 dan Al-Furqan 68-70

I. Pendahuluan


Memahami al-Qur’an tidak cukup hanya dengan mengandalkan penguasaan bahasa Arab, apalagi hanya dengan bekal terjemah. Dibutuhkan banyak piranti untuk dapat memahami al-Qur’an dengan benar agar tidak terjatuh dalam penafsiran yang arbriter. Salah satu piranti yang dibutuhkan dalam memahami al-Qur’an adalah asbāb al-nuzūl. Ibnu Daqīq al-‘Īd berkata, “Penjelasan sabab Nuzūl adalah jalan yang kuat untuk memahami al-Qur’an”[1]. Sementara al-Wāhidī menjelaskan, “tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu ayat tanpa mengacu pada kisah ayat tersebut dan penjelasan turunnya.”[2]. Sedangkan Ibnu Taimiyah

Artikel Terkini

PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN DARI MASA KENABIAN HINGGA DINASTI ABBASIYAH

Download versi pdf A. Pendahuluan Agama apapun tentu berisikan ajaran-ajaran tentang kebenaran dan petunjuk bagi penganutnya agar mendapatka...

Paling Sering Dibaca