Senin, 05 November 2012

Tata Nilai Kehidupan Seksual Pada Masyarakat Arab Pra Islam

Dalam diri manusia terdapat dorongan dorongan yang tidak ditimbulkan oleh pengalamannya, melainkan bagian dari sifat yang dibekalkan oleh Allah sebagai naluri. Salah satu dorongan naluri tersebut adalah dorongan seksual. Setiap orang yang normal tentu akan merasakan dorongan seksual meskipun ia tidak pernah mempelajarinya. Di dalam Quran (Ali Imran:14) disebutkan :


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ


Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).


Tidak seperti binatang yang memenuhi dorongan sesksualnya secara naluriah dan tanpa sentuhan budaya, manusia memiliki seperangkat tata nilai yang mengatur bagaimana seseorang memenuhi dorongan seksualnya. Untuk memenuhi dorongan seksual manusia akan belajar dari lingkungan masyarakatnya. Manusia juga mempelajari mana cara cara yang dianggap patut dan mana cara cara yang dianggap tidak patut sesuai dengan norma dalam masyarakat.


Ukuran kepatutan suatu tindakan tentu berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Apa yang dianggap patut oleh suatu masyarakat bisa jadi merupakan hal yang sangat tidak patut bagi masyarakat lain. Oleh karenanya, kita bisa melihat suatu tindakan seksual yang umum dilakukan oleh suatu masyarakat, tidak atau jarang dilakukan masayarakat lain, karena alasan kepatutan. Tindakan yang tabu biasanya direspon masyarakat secara negatif dengan cemoohan, celaan, gunjingan, bahkan juga sanksi fisik. Respons negatif ini menandakan bahwa tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat. Biasanya orang akan menghindari tindakan yang tabu agar secara sosial ia dapat diterima masyarakatnya.


Dengan demikian untuk mengukur apakah suatu tindakan dianggap patut atau tabu dapat dilihat dari bagaimana sikap masyarakat dalam merespons tindakan tersebut. Suatu tindakan yang direspon masyarakat dengan cemoohan, gunjingan, celaan atau bahkan sanksi fisik adalah tindakan yang dianggap tabu oleh masyarakat tersebut. Sedangkan tindakan yang tidak mendapat respon negatif termasuk tindakan yang dianggap patut.


Disamping kepatutan, tata nilai masyarakat juga mengatur konsekwensi yang ditimbulkan oleh hubungan seksual. Konsekwensi ini menyangkut masalah tanggung jawab, hak, sanksi dan pihak pihak yang seharunya terlibat. Misalnya, bagaimanakah suatu norma menentukan nasab anak yang lahir dari suatu hubungan seksual; siapakah yang berhak menentukan pasangan seksual seorang perempuan.


Bentuk Bentuk Hubungan Seksual


a. Nikah


Nikah Islam, Istibdla’,Rahtu dan Baghaya.


Aisyah menceritakan bahwa nikah dalam jahiliyah memiliki empat bentuk. Pertama, nikah seperti yang dibenarkan Islam. Kedua, nikah istibdla’ dimana seorang suami menyuruh istirnya yang berada dalam masa subur untuk berhubungan intim dengan pria lain. Setelah digauli pria lain suami tidak akan menggauli istrinya sampai dipastikan ia hamil. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan bibit unggul dari laki laki lain. Ketiga bentuk nikah dimana sejumlah laki laki tidak lebih dari sepuluh mengencani satu perempuan, kemudian setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan tersebut akan menunjuk salah satu dari laki laki yang mengencaninya sebagai bapak dari anak yang dilahirkannya. Untuk pembahasan selanjutnya nikah ketiga ini saya sebut Rahtu. Keempat, bentuk nikah yang prakteknya sama dengan prostitusi dimana seorang perempuan menerima siapapun laki laki yang datang untuk mengencaninya. Jika perempuan tersebut melahirkan anak, ia akan memanggil ahli nasab (Al-Qaafah) untuk menentukan siapakah yang menjadi bapak dari anaknya. (Buchori:4732, Abu Daud:1934). Selanjutnya nikah keempat saya sebut Ashabur Rayat.


Dalam bahasa Arab kata nikah bisa berarti ikatan dan juga bersetubuh. Saya meyakini bahwa nikah dalam penuturan Aisyah mengacu pada makna pertama, yaitu ikatan. Sebab dalam penuturan tersebut nikah Islam disebut dalam satu rangkaian dengan bentuk bentuk lain. Dan ini menunjukkan bahwa bentuk bentuk lain juga termasuk nikah sama dengan nikah Islam. Disamping itu dalam lanjutan penuturan Aisyah disebutkan bahwa Islam menghapuskan semua bentuk bentuk nikah Jahiliyah kecuali nikah yang dikenal dalam Islam sekarang. Ini berarti bahwa bentuk bentuk nikah itu benar benar ada dalam tata nilai jahiliyah sebelum kemudian dihapuskan Islam. Memang janggal menyebut bentuk kedua sampai dengan bentuk keempat sebagai nikah, sama janggalnya menyebut mut’ah yang pernah diijinkan dalam Islam sebagai nikah. Tetapi seperti saya kemukakan sebelumnya, dalam menilai suatu kepatutan, maka parameter yang digunakan adalah norma dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sepanjang masyarakat jahiliyah menyebut suatu praktek sebagai nikah, maka ia adalah nikah menurut tata nilai jahiliyah.


Nikah Khidn


Selain keempat bentuk yang telah saya sebutkan masih ada empat bentuk nikah lain dalam masayarakat jahiliyah, yaitu nikah Khidn, Mut’ah, Badal dan Dlimad. Tiga yang pertama ditambahkan Ibnu Hajar dengan mengutip Ad-Dawudy. Ibnu Hajar tidak menyinggung tentang sanad ketiga bentuk nikah tersebut, selain mengomentari bahwa nikah badal diriwayatkan Daruqutni dengan sanad yang lemah. Namun demikian, menimbang kapasitas beliau sebagai Al-Hafidl, informasi ini akan saya telusuri lebih lanjut.


Nikah Khidn sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar mengacu kepada وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ yang ada dalam Quran(An-Nisaa’:25). Akhdan adalah bentuk plural dari Khidn. Ibnu Katsir menyebutkan tiga makna khidn yang dikutip dari mufassirin :pertama Khidn bermakna kekasih (Akhilla’ bentuk plural Kholil); kedua bermakan teman (Shodiq); ketiga khidnadalah perempuan yang hanya mengencani satu laki laki tetapi secara sembunyi sembunyi, atau dalam bahasa yang lugas adalah pasangan kumpul kebo. Di sini Ibnu Katsir tidak menyebutkan sumber informasi. Tetapi, seperti ibnu hajar, Ibnu Katsir juga bergelar al-Hafidh. Beliau sangat berhati hati dalam mengutip suatu sanad. Kalaupun beliau mengutip sanad yang dhoif, maka beliau akan mengomentarinya.


Informasi yang sama juga dituturkan alhafidh yang lain, yaitu Ibnu Abi Hatim dengan disertai sanad. Khidn dengan arti pertama disebutkan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang berujung pada Ibnu Abbas, sedang khidn dengan arti ketiga disebutkan dengan sanad yang berujung pada Dhohhak. Seperti disebutkan dalam muqaddimahnya, Ibnu Abi Hatim punya komitmen untuk mengutip tafsir dengan sanad paling sahih. Atas dasar komitmen inilah saya menganggap, kutipan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas dan Dhohhak cukup valid.


Penafsiran khidn dengan shodiq atau kholil adalah penafsiran dengan bahasa sinonim. Sebab arti linguistik khidn memang sinonim dengan kholil, shodiq atau habib. Sedangkan khidn dengan arti pasangan kumpul kebo adalah penafsiran berdasarkan realitas masyarakat yang tidak keluar dari lingkup makna linguistik. Dengan kata lain pasangan kumpul kebo dalam Quran disebut khidn. Namun demikian, dalam penuturan Dhohhak tidak dijelaskan apakah kumpul kebo dalam masyarakat jahiliyah diakui sebagai nikah. Hal yang dapat menghubungkan khidn dengan nikah adalah konteks ayat.


Dalam Quran kata akhdaan disebut dua kali. Pertama untuk perempuan, yaitu Muttakhidzati Akhdaan, dalam An-Nisaa’:25. Kedua untuk laki laki, yaitu Muttkhidzi Akhdaan, dalam Al-Ma’idah:5. Baik An-Nisaa’:25 maupun Al-Ma’idah:5, keduanya membicarakan nikah. Dalam kedua ayat tersebut nikah yang dikehendaki islam diikuti dengan sifat Muhsonat, ghoir musafihaat dan ghoiri muttahidzaati akhdan. Muhsonaat atau ihson artinya menjaga kehormatan; Musafihaat atau sifaah artinya zina dengan terang-terangan; dan muttahidzaati akhdan artinya zina dengan cara tersembunyi. Mufassirin memang mengartikan sifah dan khidn sebagai zina. Tetapi menurut saya pengertian zina disini dipandang dari sudut tata nilai Islam dan belum tentu juga dianggap zina menurut tata nilai jahiliyah. Justru karena sifah dan khidn berada dalam satu rangkaian dengan kata nikah, maka sifah dan khidn adalah nikah jahiliyah yang menurut Islam adalah zina. Dengan demikian maksud ayat tadi seperti ini: Menikahlah kamu dengan cara cara yang bisa menjaga kehormatan yaitu nikah Islam, bukan dengan cara cara nikah jahiliyah seperti sifah dan akhdul khidni.


Seperti kata pepatah tak ada asap tanpa api. Demikian pula nikah khidn memiliki asap yang sumber apinya berasal dari kehidupan jahiliyah. Hanya saja asap nikah khidn tidak setebal dan sejelas asap empat nikah yang disebutkan Aisyah.


Nikah Mut’ah


Bentuk nikah kedua yang disebutkan Ibnu Hajar adalah nikah mut’ah. Hal yang pasti adalah bahwa model nikah ini pernah diijinkan dalam Islam. Tetapi apakah nikah mut’ah juga memiliki asap yang bersumber pada kehidupan jahiliyah, adalah sesuatu yang memerlukan penelusuran lebih jauh.


Ibnu Masud berkata:


“Suatu hari kami berperang bersama Rasulullah dan kami tidak memiliki perempuan. Kemudian kami berkata, ‘Apakah tidak (sebaiknya) kami mengebiri’. Rasullullah melarangnya. Kemudian Rasulullah memperbolehkan kami untuk menikahi perempuan dengan (mahar) pakaian hingga waktu (yang disepakati kedua belah pihak yang menikah). (Muslim:2493, Bukhori:4686)


Ini salah satu dari sekian banyak hadis sahih yang menceritakan ijin rasulullah untuk melakukan nikah mut’ah. Selain Ibnu Mas’ud, ada Sabrah bin Ma’bad al-Juhany, Jabir bin Abdullah dan Salamah bin al-Akwa’ yang menceritakan ijin Rasulullah untuk nikah mut’ah. Beberapa sahabat juga ada yang pernah melakukan nikah mut’ah. Sabrah berkata:


“Rasulullah mengijinkan kami melakukan mut’ah. Kemudian saya dan seorang teman mendatangi seorang perempuan dari Bani Amir. Tampaknya seorang gadis berleher jenjang. Kami menawarkan diri kami kepada perempuan tersebut (untuk nikah mut’ah). Perempuan itupun berkata, ‘apa yang akan kau berikan (sebagai imbalan)?’. Saya berkata ‘selendangku’. Teman saya (juga )berkata, ‘selendangku’. Selendang teman saya lebih bagus daripada selendangku, dan saya lebih muda darinya. Setiap kali memandangi selendang temanku ia merasa tertarik denganya dan setiap kali memandangku ia tertarik kepadaku. Lalu ia berkata (kepada saya), ‘kamu dan selendangmu cukuplah bagi saya’. Setelah itu kami menetap bersamanya selama tiga hari. Kemudian Rasulullah bersabda, ‘ barang siapa yang masih memiliki ikatan dengan perempuan yang dinikahi mut’ah, maka lepaskanlah (menyudahi ikatan mut’ah). (Muslim:2500)


Sabrah bukan satu satunya sahabat yang melakukan mut’ah. Jabir menceritakan bahwa mereka, yaitu para Sahabat, melakukan mut’ah dengan imbalan segenggam kurma dan tepung. (Muslim:2497).


Sekarang kembali ke pertanyaan semula, apakah nikah mut’ah sudah dikenal pada masa jahiliyah? Jika Rasulullah mengijinkan mut’ah itu berarti mut’ah sebelumnya dilarang. Dengan demikian ketika Islam datang mut’ah adalah sesuatu yang sudah ada dan kemudian dilarang. Kalau mut’ah dibaca secara kronologis maka urutanya seperti ini: pertama, nikah mut’ah sudah ada pada masa jahiliyah; kedua, ketika Islam datang mut’ah dilarang; ketiga, ketika ada kondisi darurat seperti dalam penuturan Ibnu Masud, maka mut’ah diperbolehkan; keempat, seusai masa perang, seperti diceritakan Sabrah dan hadis sahih lain, mut’ah kembali dilarang.


Hal lain yang menguatkan keyakinan ini adalah cerita Sabrah. Ketika Sabrah mengajak seorang perempuan untuk menikah mut’ah, perempuan tersebut langsung merespon dengan pertanyaan, apa yang akan diberikan Sabrah sebagai imbalan. Hal ini mengindikasikan bahwa perempuan tersebut sudah tahu apa itu nikah mut’ah. Dan dari mana ia tahu mut’ah kalau bukan dari masyarakat di sekitarnya.


Dari uraian di atas jelaslah bahwa nikah mut’ah memang sudah dikenal pada masa jahiliyah dan bukan inovasi baru dalam masyarakat Arab Islam.


Nikah Badal


Bentuk nikah ketiga yang disebutkan Ibnu Hajar adalah nikah badal atau tukar pasangan. Menurut Ibnu Hajar informasi ini diriwayatkan Daruqutny dengan sanad yang sangat dhoif. Saya akan mengkonfirmasikan dengan sumber primer. Daruqutny menceritakan bahwa Abu Hurairoh berkata:


“(nikah) badal dalam jahiliyah ialah seorang lelaki berkata kepada lelaki lain ‘kau tinggalkan untukku istrimu dan aku tinggalkan untukmu istriku serta aku lebihkan’. Lalu Allah menurunkan ayat al-Ahzaab:52. “ (Daruqutny:3561)


Untuk mengetahui kelemahan sanad Daruqutny perlu saya sebutkan mata rantai sanad tersebut: Abu Bakar An-Naysabury, Muhammad bin Yahya An-Naysabury, Abu Ghossan Malik bin Ismail, Abdus Salam bin Harb, Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, Zaid bin Aslam, Atha’ bin Yasar dan berujung pada Abu Hurairah. Dalam Ibnu Katsir saya menemukan riwayat yang sama dari Albazzar dengan mata rantai sanad yang bertemu pada Malik bin Ismail. Mata rantai sanad Albazzar adalah Ibrahim bin Nasr, Malik bin Ismail dan selebihnya sampai dengan Abu Hurairah sama dengan sanad Daruqurtny. Kemudian Al-bazzar mengatakah bahwa Ishaq bin Abdullah tidak kredibel. Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarhu wa At-Ta’dil juga menyebut Ishak bin bin Abdillah bin Abi Farwah sebagai tidak kredibel. Dan Ibnu Hajar sendiri dalam Taqrib at-Tahdzib juga memiliki penilaian yang sama. Hal inilah yang menyebabkan Ibnu Hajar menyebut riwayat Daruqutny di atas sebagai sangat lemah.


Selain Daruqutny dan Albazzar ada Thobary yang meriwayatkan nikah badal. Ibnu Zaid seperti dikutip Thobary mengatakan bahwa dulu orang orang Arab Jahilyah saling bertukar istri. Mata rantai sanad cerita ini adalah: Yunus bin abdul a’la, Ibnu Wahb, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Titik lemah sanad ini terletak pada Abdurrahman bin Zaid. Ibnu Abi Hatim mengutip Abu hatim, ayahnya, mengatakan bahwa Abdurrahman bin Zaid berkepribadian baik tetapi lemah dalam hal hadis. Ibnu Hajar merangkum dari berbagai komentar ulama juga punya penilaian yang sama. Kelemahan Abdurrahman bukan karena tidak kredibel, seperti Ishaq bin Abdillah, melainkan karena sering salah dalam menuturkan hadis.


Menurut Abu Syuhbah (al-Israiliyat wal maudluat fi kutub at-tafsiir) salah satu tafsir dhoif dari kalangan tabiin adalah tafsir Zaid bin Aslam yang diriwayatkan putranya, Abdurrahman. Zaid bin Aslam sendiri termasuk perawi kredibel, tetapi Abdurrahman perawi yang dhoif. Salah satu perawi yang meriwayatkan tafsir Zaid bin Aslam melalui Abdurrahman adalah Ibnu Wahab.


Dari segi sanad baik riwayat Ishaq maupun Abdurrahman sama sama tidak meyakinkan. Tetapi saya punya tinjauan dari sudut pandang yang lain. Untuk sementara saya abaikan Ishaq dan fokus pada abdurrahman. Dari sudut pandang isi cerita, yaitu nikah badal, tidak mungkin Abdurrahman berbicara tentang nikah badal berdasarkan pendapat pribadi. Dari keterangan Abu Syuhbah, dalam hal tafsir Abdurrahman adalah murid dari ayahnya, Zaid bin Aslam. Dengan demikian sangat dimungkinkan Abdurrahman mendapatkan cerita nikah badal dari ayahnya. Sesuai penilaian Ibnu Abi Hatim, Abdurrahman tidak layak dicurigai berbohong. Karena itu yang masih meragukan adalah apakah tidak ada distorsi dalam cerita Abdurrahman, sebab ia dikenal sering salah dalam menuturkan kembali sebuah cerita.


Untuk menjawab keraguan ini saya mempersempit porsi cerita Abdurrahman pada nikah badal diluar konteks tafsir, dan memang hal inilah yang menjadi obyek penelusuran saya. Cerita nikah badal adalah sesuatu yang sederhana dan mudah diingat. Tidak ada detail rumit yang membutuhkan memori berkekuatan besar. Karenanya penuturan kembali cerita nikah badal oleh siapapun yang pernah memiliki memori cerita itu tentu sangat kecil kemungkinan terjadi distorsi.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa cerita nikah badal sebagai budaya yang pernah ada pada masa jahiliyah adalah hal yang memiliki landasan yang bisa diterima berdasarkan penuturan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang dikutip Thobary.


Informasi nikah dlimad saya temukan dari tafsir Ibnu Asyur(annisa’:4). Menurut Ibnu Asyur dlimad adalah bentuk pernikahan dimana seorang istri pada masa paceklik mencari pria lain sebagai kekasih untuk mendapatkan tambahan nafkah. Cerita ini dituturkan tanpa menyebut sumber informasi. Dengan segala keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, saya tidak menemukan sumber primer seperti hadis, tafsir, ataupun tarikh yang menyebutkan model nikah dlimad. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat, saya mengabaikan informasi nikah dlimad yang disebutkan Ibnu Asyur.


Dari penulusuran informasi diatas dapat ditetapkan tujuh bentuk nikah jahiliyah sebagai berikut:




  1. Nikah Islam

  2. Nikah Istibdlo’

  3. Nikah Rahtu

  4. Nikah Qafaah

  5. Nikah Khidn

  6. Nikah Mut’ah

  7. Nikah Badal


Diluar tujuh bentuk nikah tersebut sebenarnya masih ada bentuk nikah lain, seperti Syighar. Tetapi karena tidak berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan seksual, maka saya tidak memasukkannya di sini. Tidak menutup kemungkinan nikah lain yang tidak saya sebut disini, akan saya pergunakan untuk membantu membuat catatan catatan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan seksual masa jahiliyah.


b. Zina


Keterangan keterangan berkaitan dengan zina dalam masyarakat jahiliyah saya kelompokkan menjadi dua bagian. Pertama berupa kesaksian atau pernyataan yang menggambarkan tata nilai jahiliyah tentang zina. Kedua, berupa peristiwa individual yang membuktikan adanya tata nilai tersebut.


Aisyah berkata :


“Seandainya ayat pertama yang turun adalah ‘Janganlah kalian minum arak’, maka mereka akan berkata ‘kami tidak akan meninggalkan arak selamanya’. Dan seandainya ayat pertama yang turun adalah ‘janganlah kalian berzina’, maka mereka akan berkata ‘ kami tidak akan meninggalkan zina selamanya’. “(Buchori:4609).


Dalam kisah delegasi Bani Tsaqif (Maghazi lil waqidy) disebutkan bahwa salah satu pertanyaan yang disampiakan Abdu Yalail kepada Rasulullah adalah, apa pendapat Islam tentang Zina. Rasulullah menjawab bahwa Allah mengharamkan zina. Setelah dialog dengan Rasulullah selesai delegasi Bani Tsaqif berbicara diantara mereka sendiri dan Abdu Yalail berkata:


“Celakalah kalian. Kita kembali kepada kaum kita dan mengharamkan tiga hal ini  (riba, arak, zina) kepada kaum kita?. Demi Allah Bani Tsaqif tidak akan mampu meninggalkan arak selamanya dan tidak akan mampu meninggalkan zina selamanya.”


Dari kedua penuturan di atas dapat digambarkan bahwa pada masa jahiliyah zina merupakan perilaku yang melekat pada masyarakat.


Pada tingkat tindakan individual ada beberapa informasi yang bisa dilihat sebagai cermin dari tata nilai zina dalam masyarakat jahiliyah. Ahmad menceritakan bahwa suatu hari datang seorang pemuda kepada Rasulullah dan meminta agar diizinkan berzina. Sekelompok orang yang berada di sekitar Rasul mendekati dan melarangnya. Lalu pemuda tersebut disuruh mendekat kepada Rasulullah. Selanjutanya terjadi dialog antara Rasulullah dan pemuda tersebut yang meyakinkan si pemuda bahwa zina tidak layak dilakukan. (Ahmad:21185). Penuturan Ahmad memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pada saat itu masyarakat sedang mengalami transisi nilai dari jahiliyah ke Islam. Di satu sisi, ada tindakan si pemuda yang tanpa tedeng aling aling dan tanpa malu meminta ijin bezina. Dan di sisi lain ada sekelompok orang yang menganggap tabu tindakan tersebut, apalagi ijin tersebut ditujukan kepada Rasulullah. Tindakan si pemuda tentu muncul dari pola perilaku yang tertanam kuat di alam bawah sadarnya. Dan pola perilaku ini tidak lain adalah hasil penyerapan nilai nilai yang ada dalam masyarakatnya. Dan tindakan sekelompok orang yang menabukan tindakan si pemuda adalah bentuk penerimaan seutuhnya terhadap nilai nilai Islam yang diantaranya mengharamkan zina.


Kisah A’sya bin Qais menyiratkan hal yang sama. Ibnu Hisyam menceritakan bahwa ketika A’sya hendak menemui Rasulullah untuk masuk Islam, seseorang dari musyrik Quraiys menghampirinya. Orang tersebut berkata, “Hai Abu Bashir (yang dimaksud A’sya), ia (Rasulullah) mengharamkan zina”. A’sya menjawab, “demi allah zina adalah perkara yang tidak aku perlukan lagi”. Orang tersebut kembali berkata, “ia mengharamkan Arak.” A’sya menjawab, “adapun yang ini (arak), demi Allah dalam diriku masih ada sisa sisa (belum meninggalkan arak)”.(Sierah Ibnu Hisyam). Dalam cerita ini ada kesalahan penanggalan. Ibnu Hisyam menempatkan peristiwa ini dalam kisah kisah yang terjadi sebelum hijrah. Padahal arak baru diharamkan setelah Hijrah. (Asierah Annabawiyah Ibhnu Katsir). Namun demikian kesalahan ini tentu saja tidak menafikan seluruh cerita.


Orang musyrik dalam cerita di atas bermaksud menghalang halangi A’sya agar tidak jadi masuk Islam. Ia melakukannya dengan cara membenturkan nilai nilai baru yang dibawa Islam dengan nilai nilai lama dalam masyarakat jahiliyah. Dan si musyrik cukup cerdik, ketika ia mengangkat isu zina dan arak yang selama ini menjadi kesenangan yang dibenarkan tata nilai masyarakat jahiliyah. Dengan cara itu si musyrik berharap agar A’sya mengurungkan niatnya masuk Islam, karena Islam melarang kesenangan yang selama ini dibenarkan. A’sya mengatakan bahwa ia tidak lagi membutuhkan zina. Itu artinya, sebelumnya A’sya adalah pecandu zina. A’sya berhenti berzina bukan karena ia menganggap zina terlarang, melainkan karena birahi seksualnya sudah tidak muda lagi. dengan kata lain, zina meninggalkan A’sya dan bukan A’sya meninggalkan zina. (khazanatul adab). Dengan demikian jawaban A’sya sebagai tindakan individual mempertegas anggapan si musyrik bahwa zina dan arak adalah kesenangan yang dibenarkan masyarakat jahiliyah.


Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa zina, sebagaimana nikah, adalah salah satu cara pemenuhan kebutuhan seksual yang umum dilakukan masyarakat jahiliyah.


Setelah mendapatkan informasi yang memadai tentang nikah dan zina, saya justru dipusingkan dengan pertanyaan, apa yang disebut nikah dan zina menurut masyarakat jahiliyah. Sebab berdasarkan informasi di atas, sepertinya nikah tidak menyisakan tempat bagi zina. Apa yang tampak seperti zina malah disebut nikah berdasarkan informasi tersebut. Hal yang pasti adalah bahwa dalam masyarakat jahiliyah tidak banyak tabu tabu seks. Masyarakat jahiliyah terkesan longgar dalam menata kehidupan seksual.


Pemenuhan kebutuhan seksual sebagai bagian dari keseluruhan tata nilai Jahilyah


Seperti telah saya sebutkan di atas, tata nilai yang mengatur kehidupan seksual tidak hanya membahas kepatutan, tetapi juga membicarakan tentang konsekwensi dari suatu hubungan seksual. Di sini  saya akan membahas sisi konsekswensi sebagai bagian integral dari keseluruhan tata nilai seksual dalam masyarakat jahiliyah.


a. Perempuan sebagai property


“Nikah Islam” yang juga dikenal dalam masyarakat jahiliyah merupakan suatu perikatan permanen antara laki laki dan perempuan yang menuntut adanya perkenan dari orang yang menguasai pihak perempuan, yaitu wali bagi perempuan merdeka dan tuan bagi hamba sahaya. Dalam nikah istibdla’ seorang istri melakukan hubungan intim dengan pria lain atas ijin atau perintah suami. Jika suami menghendaki maka perempuan boleh bahkan harus berhubungan intim dengan orang lain. Hal yang sama juga ditemukan dalam nikah badal dimana suami bisa menukarkan pasanganya dengan pasangan laki laki lain.


Nikah Islam, istibdla’ dan badal memilki kesamaan dalam hal perempuan berada dalam kekuasaan laki laki. Dalam nikah Islam perempuan berada dibawah kekuasaan wali atau tuan dan di dalam nikah istibdla’ dan badal perempuan berada dibwah kekuasaan suami. Kekuasaan dimaksud berupa hak untuk menentukan siapa laki laki yang boleh berhubungan intim dengannya.


Tidak seperti “nikah Islam”, badal dan istibdla’, dalam nikah rahtu, baghaya, mut’ah, dan khidn perempuan menjadi penguasa atas dirinya sendiri. Perempuan menentukan sendiri, siapa laki laki yang mengencaninya; dengan imbalan atau cuma-cuma. Namun demikian, tetap saja norma jahiliyah cenderung menempatkan perempuan sebagai objek. Dari semua jenis hubungan seksual yang telah saya sebut, hanya dalam kasus rahtu dan khidn posisi perempuan sebagai subjek cukup kuat.


Ada dua informasi yang menguatkan kesimpulan di atas. Pertama, nikah Syighar. Dalam nikah Syighar seorang fulan menikahkan anaknya dengan laki laki lain dengan syarat laki laki lain tersebut juga menikahkan anak perempuannya dengan si fulan tanpa ada keharusan membayar mahar bagi keduanya. Dengan kata lain dalam nikah syighar terjadi pertukaran anak perempuan untuk menggugurkan kewajiban mahar.


Kedua, sistem waris jahilyah yang memasukkan istri sebagai harta yang diwaris. Allah berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا


Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (an-Nisaa’:19)


Berkaitan dengan ayat ini Ibnu Abbas seperti diriwiyatkan Buchori berkata:


Ketika seseorang meninggal maka walinya (ahli warisnya) lebih berhak atas istri yang ditinggalkannya. Jika sebagian ahli waris menginginkan, maka perempuan tersebut akan dinikahi. Jika ahli waris menginginkan, perempuan tersebut dinikahkan (dengan orang lain). Dan jika ahli menginginkan, ahli waris tidak menikahkan (dengan orang lain). Mereka (ahli waris) lebih berhak atas perempuan tersebut dari pada keluarga perempuan itu sendiri. Lalu turunlah ayat ini (an-Nisaa’:19). (Buchori:4213).


Dalam mata rantai sanad hadis di atas terdapat Asbath bin Muhammad. Dan hadis ini merupakan satu satunya riwayat sahih Buchori yang melalaui Asbath bin Muhammad. Ibnu Daury mengutip Ibnu Ma’in menyebutkan bahwa riwayat Asbath melalui Sufyan tidak aman dari distorsi. Karena alasan ini Ibnu Jauzy menggolongkan Asbath dalam perawi yang lemah. Tetapi riwayat Asbath yang melalui Syaibany dan Mutorrif aman dari distorsi.(Ibnu Hajar). Karena dalam hadis ini Asbath meriwayatkan dari Syaibani, maka informasi Buchori berada di jalur yang bisa dipertangunggjawabkan.


Untuk memperkuat validitas hadis ini saya akan menambahkan informasi lain. Dalam riwayat Buchori mata rantai setelah Asbath adalah Ikrimah, kemudian Ibnu Abbas. Abu Daud menceritakan makna yang sama dengan redaksi yang berbeda melalui Yazid An-Nahwi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas(Abu Daud:1790). Dengan demikian validitas riwayat Asbath didukung riwayat Yazid An-Nahwy melalui mata rantai yang sama yaitu Ikrimah dari Ibnu Abbas.


Dari keterangan di atas jelaslah bahwa dalam hubungan seksual, tata nilai jahiliyah lebih menempatkan perempuan sebagai objek ketimbang subjek. Dan sebagai objek pemenuhan hasrat seksual, perempuan adalah property. Tentu saja hak atas property perempuan hanya sebatas hak pemenuhan kebutuhan seksual, tidak seperti hak atas property budak yang meliputi segala hal. Hak atas property tersebut bisa dimiliki wali, tuan, suami atau perempuan itu sendiri.


Property seksual perempuan dalam kasus baghaya dibarter dengan harta. Jika pihak perempuan bukan budak, maka imbalan harta sepenuhnya menjadi hak perempuan tersebut. Dan jika perempuan tersebut budak, maka sebagian atau seluruh imbalan harus diserahkan kepada tuannya sebagai upeti. Bahkan property seksual perempuan pada masa itu bisa menjadi komoditas jasa yang menghasilkan kekayaan berlimpah. Ibnu Abi Hatim ketika menafsirkan an-Nuur ayat 3 berkata:


“… ketika muhajirin datang ke Madinah mereka dalam keadaan miskin kecuali sebagian kecil. Saat itu harga harga di Madinah sangat mahal dan kehidupan susah. Di pasar terdapat pelacur-pelacur terkenal dari kalangan ahlul kitab dan budak-budak perempuan kaum Anshar. Diantaran mereka adalah Umaimah budak perempuan Abdullah bin Ubay dan Musaikah anak perempuan Umaimah yang menjadi budak perempuan salah seorang kaum Anshar. Para pelacur itu memasang tanda pengenal di pintunya seperti tanda pengenal para tabib, agar diketahui bahwa mereka adalah pelacur. Dan mereka termasuk golongan paling sejahtera di Madinah….”


Tentang budak perempuan yang dipekerjakan sebagai pelacur Ibnu Katsir menceritakan:


“Pada masa jahiliyah jika seseorang memiliki budak perempuan, ia akan menyuruhnya melacur dan menetapkan upeti yang akan diambil setiap saat. Ketika Islam datang Allah melarang kaum muslimin dari perbuatan tersebut” An-nuur:33


Kompensasi atas hubungan seksual juga terjadi dalam nikah mut’ah. Seperti telah disebutkan di atas, dalam nikah mut’ah pihak perempuan mendapatkan imbalan dari pihak laki laki. Demikian juga, “nikah Islam” pada masa jahiliyah mensyaratkan adanya pemberian pihak laki laki kepada pihak perempuan yang disebut hulwaan. Jika dalam Islam pemberian pihak laki laki menjadi hak perempuan dan disebut mahar, maka dalam norma jahiliyah pemeberian itu menjadi hak wali perempuan dan disebut hulwaan.


Property seksual dalam masyarakat jahilyah juga bisa dipinjamkan dengan tujuan tertentu. Dalam nikah istibdla’, seorang suami sebagai pemilik property meminjamkan property seksualnya kepada laki laki lain dengan tujuan mendapatkan keturunan dari bibit unggul. Sedangkan dalam nikah badal, suami menukar hak pakai propertynya dengan hak pakai property laki laki lain.


Jika cerita rakyat Indonesia menjadikan kekejaman ibu tiri sebagai perumpamaan, maka sebaliknya masyarakat jahiliyah memposisikan ibu tiri sebagai property yang bisa diwariskan. Ketika seorang ayah meninggal, ibu tiri termasuk property yang diwariskan kepada anak anaknya. Mereka dapat menggunakannya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain dengan kompensasi.


Pendeknya, dalam norma jahiliyah perempuan sebagai objek pemenuhan hasrat seksual adalah property yang bisa dibarter, dipinjamkan, ditukar, bahkan diwaris.


Denda atas pelanggaran hak property


Abu Hurairah dan Zaid bin Kholid Aljuhany seperti dikutip diatas menceritakan bahwa pada suatu hari datang dua orang yang sedang berseteru kepada Rasulullah untuk meminta keputusan. Orang pertama mengatakan bahwa anaknya bekerja kepada orang kedua dan berzina dengan istrinya. Lalu orang pertama memberikan tebusan kepada orang kedua berupa seratus kambing dan seorang pelayan. Atas perselisihan tersebut Rasulullah memutuskan bahwa tebusan harus dikembalikan kepada orang pertama dan anak orang pertama harus di cambuk seratus kali serta istri orang kedua harus dirajam. (Buchori:6326)


Yang menarik perhatian saya dari cerita ini adalah, sebelum kedua orang tersebut membawa kasus mereka kepada Rasulullah orang pertama telah berupaya menyelesaikan kasusnya dengan jalan membayar tebusan kepada orang kedua yang menjadi suami perempuan yang dizinai.


Hubungan seksual dan keturunan


Dalam Ali Imran:14 juga disebutkan bahwa kecintaan terhadap anak merupakan fitrah yang telah dibekalkan Allah kepada manusia. Bahkan dalam masyarakat jahiliyah banyaknya anak laki laki menjadi suatu kebanggaan. Allah berfirman:


وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا


Dan dia mempunyai kekayaan besar, Maka ia Berkata kepada Kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia: "Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat" (al-Kahfi:34)


Ayat di atas bercerita tentang orang orang kafir yang membanggakan harta dan nafar yang dimilikinya kepada orang orang mukmin. Nafar dalam ayat tersebut bisa berarti pengikut dan bisa pula berarti anak. Tetapi melihat ayat setelahnya, yaitu alkahfi:39, nafar lebih tepat diartikan anak.


إِن تَرَنِ أَنَاْ أَقَلَّ مِنْكَ مَالاً وَوَلَدًا  فَعَسى رَبِّى أَن يُؤْتِيَنِ خَيْرًا مِّن جَنَّتِكَ


Sekiranya kamu anggap Aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan, maka Mudah-mudahan Tuhanku, akan memberi kepadaku (kebun) yang lebih baik dari pada kebunmu (al-kahfi:39-40)


Ayat ini menceritakan jawaban orang mukmin terhadap kesombongan orang kafir di atas. Dari respons yang diberikan orang mukmin yang secara jelas menyebut harta dan anak, maka tentulah orang mukmin ini mengaggap orang kafir tersebut telah menyombongkan harta dan anaknya. Dengan demikian jika dirangkaikan dengan ayat diatas, maka ayat ini kurang lebih berati demikian: “hai orang kafir, jika kamu menyombongkan melimpahnya harta dan banyaknya anakmu dan mengannggapku memiliki harta dan anak yang lebih sedikit dari kamu, maka …..al-ayat”


Dari keterangan di atas jelaslah bahwa kecintaan tehadap anak adalah hal yang fitrah dan banyaknya anak bagi masyarakat Arab jahiliyah adalah kebanggaan.


Dari empat nikah yang diceritakan Aisyah, tiga diantaranya secara eksplisit menyinggung tentang anak, yaitu istibdla’, baghaya dan rahtu. Dalam Istibdla’  anak yang lahir dari perempuan secara garis keturunan diakui sebagai anak dari suaminya, meskipun benih yang ditanam milik laki laki lain. Sebab dalam istibdla’, setelah perempuan berhubungan dengan laki laki lain, suami tidak menyentuhnya sampai jelas terjadi kehamilan. Dengan demikian anak yang dikandung perempuan secara biologis sudah pasti anak laki laki lain, tetapi secara garis keturunan diakui masyarakat jahiliyah sebagai anak suaminya.


Berbeda dengan istibdla’, dalam rahtu dan baghaya tidak dapat diketahui dengan pasti siapa pemilik benih yang ada di rahim perempuan. Sebab, dalam rahtu  dan baghaya ada lebih dari satu laki laki yang secara bersama sama menanamkan benih dalam rahim perempuan. Dalam rahtu perempuanlah yang berhak menentukan siapakah yang harus menjadi ayah secara garis keturunan, sedangkan dalam nikah baghaya seorang ahli nasablah yang menentukannya.


Dari keterangan di atas, tampaknya pengertian nikah dalam kasus istibdla’, rahtu dan baghaya lebih merupakan pengakuan masyarakat atas hubungan secara garis keturunan antara ayah dan anak. Dan dari pengakuan ini anak akan mendapatkan hak hak sipilnya sebagai seorang anak, seperti nafkah, waris, suku atau kabilah dan lain lain.


Dengan kata lain dalam tradisi Arab Jahiliyah seorang anak yang lahir dari rahim perempuan, baik melaui nikah atau bukan, akan tetap memiliki ayah secara garis keturunan. Aisyah menceritakan bahwa Utbah memberitahukan kepada saudaranya, Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa anak yang dilahirkan budak perempuan Zam’ah adalah anak dari hasil hubungan gelapnya dan berpesan agar anak tersebut diasuhnya. Pada tahun penaklukan Makkah Sa’d mengambil anak tersebut dan mengklaim sebagai anak saudaranya. Abd, putra laki laki Zam’ah juga mengklaim bahwa anak itu saudaranya dari budak perempuan Ayahnya. Lalu Rasulullah membenarkan klaim Abd bin Zam’ah meskipun wajah anak tersebut mirip Utbah.


Klaim Utbah atas anak tersebut tentu mempunyai dasar hukum yang diyakininya. Dan dasar hukum itu sudah pasti berasal dari tradisi jahiliyah, bukan hukum Islam. Sebab menurut hukum Islam, seperti disabdakan dalam cerita itu, seorang anak dari hubungan zina tidak berintisab kepada laki laki.


Seks dengan kompensasi


Seks sebagai kenikmatan bisa menjadi komoditas jasa. Oleh karenanya, pemenuhan kebutuhan seksual bagi laki laki menuntut biaya, dan bagi perempuan atau yang menguasainya, seks adalah pendapatan. Dalam nikah baghaya perempuan mendapatkan kompensasi atas pelayanan yang diberikannya. Bahkan Ibnu Abi Hatim menyebutkan bahwa dalam masyarakat jahiliyah prostitusi merupakan sumber penghasilan yang menjanjikan. Ibnu Abi Hatim ketika menafsirkan an-Nuur ayat 3 berkata:


“… ketika muhajirin datang ke Madinah mereka dalam keadaan miskin kecuali sebagian kecil. Saat itu harga harga di Madinah sangat mahal dan kehidupan susah. Di pasar terdapat pelacur-pelacur terkenal dari kalangan ahlul kitab dan budak-budak perempuan kaum Anshar. Diantaran mereka adalah Umaiyyah budak perempuan Abdullah bin Ubay dan Musaikah anak perempuan Umaiyyah yang menjadi budak perempuan salah seorang kaum Anshar. Para pelacur itu memasang tanda pengenal di pintunya seperti tanda pengenal para tabib, agar diketahui bahwa mereka adalah pelacur. Dan mereka termasuk golongan paling sejahtera di Madinah….”


Dari keterangan di atas jelaslah bahwa seks menjadi ladang penghasilan bagi para perempuan merdeka juga para tuan yang mempekerjakan budak perempuannya. Berkaitan dengan itu Quran melarang para tuan memaksa budak perempuannya untuk melacur demi mendapatkan keuntungan.


وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا


dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.  (An-Nuur:33)


Kompensasi atas hubungan seksual juga terjadi dalam nikah mut;ah. Seperti telah disebutkan di atas, dalam nikah mut’ah pihak perempuan mendapatkan imbalan dari pihak laki laki. Demikian juga dalam “nikah Islam” pada masa jahiliyah juga mensyaratkan adanya pemberian pihak laki laki kepada pihak perempuan yang disebut hulwaan. Jika dalam Islam pemberian pihak laki laki menjadi hak perempuan dan disebut mahar, maka dalam norma jahiliyah pemeberian itu menjadi hak wali perempuan dan disebut hulwaan.


Dari penuturan di atas dapat disimpulkan bahwa seks merupakan komoditas yang dibarter dengan harta, baik diberikan kepada perempuan sebagai upah atau mahar mut’ah maupun diberikan kepada wali perempuan sebagai hulwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkini

PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN DARI MASA KENABIAN HINGGA DINASTI ABBASIYAH

Download versi pdf A. Pendahuluan Agama apapun tentu berisikan ajaran-ajaran tentang kebenaran dan petunjuk bagi penganutnya agar mendapatka...

Paling Sering Dibaca