Setiap orang berhak menjual atau tidak menjual apa yang dimilikinya. Demikian pula setiap orang berhak membeli atau tidak membeli apa yang diinginkannya. Hal ini ditegaskan dalam Quran:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (an-Nisa’:29). Hal ini juga ditegaskan dalam Hadis: “sesungguhnya jual beli hanya bisa dilakukan atas dasar suka sama suka”. (Ibnu Majah:2176). Rasulullah juga melarang jual beli yang dilakukan dalam keadaan terpaksa seperti diceritakan Ali bin Abi Thalib. (Abu Daud:2935).
Tampilkan postingan dengan label harga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label harga. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 Juni 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
Artikel Terkini
PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN DARI MASA KENABIAN HINGGA DINASTI ABBASIYAH
Download versi pdf A. Pendahuluan Agama apapun tentu berisikan ajaran-ajaran tentang kebenaran dan petunjuk bagi penganutnya agar mendapatka...
Paling Sering Dibaca
-
Bapak Maftuh Shodiq Tambakboyo mungkin bukan siapa-siapa, bahkan mungkin tidak banyak santri yang mengenal dia. Tapi ketika pada 18 Juli 200...
-
I. Tentang Surat al-‘Alaq Surat al-‘ Alaq termasuk di antara surat yang memiliki lebih dari satu nama. Di samping disebut al-‘Alaq , surat i...
-
Di penghujung 2004 sebuah gempa yang disusul dengan tsunami menghantam salah satu wilayah Indonesia, Aceh. Tsunami Aceh yang disebut-sebut s...