Setiap orang berhak menjual atau tidak menjual apa yang dimilikinya. Demikian pula setiap orang berhak membeli atau tidak membeli apa yang diinginkannya. Hal ini ditegaskan dalam Quran:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (an-Nisa’:29). Hal ini juga ditegaskan dalam Hadis: “sesungguhnya jual beli hanya bisa dilakukan atas dasar suka sama suka”. (Ibnu Majah:2176). Rasulullah juga melarang jual beli yang dilakukan dalam keadaan terpaksa seperti diceritakan Ali bin Abi Thalib. (Abu Daud:2935).
Sabtu, 15 Juni 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
Artikel Terkini
PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN DARI MASA KENABIAN HINGGA DINASTI ABBASIYAH
Download versi pdf A. Pendahuluan Agama apapun tentu berisikan ajaran-ajaran tentang kebenaran dan petunjuk bagi penganutnya agar mendapatka...
Paling Sering Dibaca
-
A. Pendahuluan Sebelum datangnya Islam, Iran, Iraq, Transoxania [1] , Sijistan (sekarang disebut Afganistan) dan Khurasan menjadi wilayah ke...
-
Makalah ini dikembangkan dari Sejarah Pembukuan al-Qur`an A. Pendahuluan Salah satu aspek kajian al-Qur’an yang paling mendapat perhatian da...
-
I. Pendahuluan Suatu ayat dapat memperjelas maksud ayat lain dalam surat yang sama atau surat yang lain. Bahkan satu kalimat dapat memperjel...